Indonesia menolak usulan pengajuan dua wilayah perairan tertentu yang memerlukan perlindungan khusus atau Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh Malaysia ke Dewan Organisasi Maritim Dunia (IMO). Alasannya, kedua wilayah itu merupakan kawasan perbatasan yang belum selesai dibahas kedua negara.
Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Kemaritiman, Budi Purwanto, dalam Focus Group Discussion tentang Penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Lombok, di Lombok, Selasa (08/08), mengatakan, kedua wilayah yang diajukan Malaysia itu adalah Pulau Kukup dan Tanjung Piai.
Pengajuan dilakukan Malaysia dalam sidang Komite Perlindungan Lingkungan Maritim (MPEC) IMO awal Juli lalu di London. “Penetapan PSSA oleh Malaysia di kedua wilayah tersebut ada di persimpangan perbatasan negara kita yang sampai saat ini belum selesai dibahas," terang dia.
Pulau Kukup dan Tanjung Piai terletak di wilayah Johor, Malaysia. Pulau itu berbatasan langsung dengan wilayah Kepulauan Riau. Wilayah tersebut, menurut Budi, masih dibahas perbatasan garis pantainya.
Budi menuturkan, pengajuan PSSA oleh sebuah negara harus mendapatkan dukungan agar bisa dikabulkan IMO. Oleh karena itu, ia menegaskan penolakan PSSA yang diajukan Malaysia agar tidak dikabulkan IMO.
"Dengan koordinasi yang ada, Indonesia harus menolak, menghentikan, karena penetapan PSSA yang diusulkan Malaysia itu masih wilayah kedaulatan yang belum selesai dibahas," katanya.
Indonesia sendiri, juga mengajukan 3 wilayah perairan sebagai PSSA yakni Selat Lombok, Karimun Jawa dan Kepulauan Seribu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved