Pemerintah Indonesia tak main-main dalam menegakkan kebijakan pelarangan ekspor pasir darat, terutama ke Singapura. Ini dapat dilihat setelah Armada RI Kawasan Barat (Armabar) TNI-AL Selasa (27/2), mengerahkan enam kapal perang untuk mengawasi perairan Kepulauan Riau. Keenam kapal itu adalah KRI Cut Nyak Dien, Pulau Rusa, Tenggiri, Welang, Pulau Rangsang, dan Siliman.
Sebelumnya, Armabar telah menangkap 13 kapal tunda dan tongkang, di mana satu kapal tongkang dapat mengangkut 2.000-3.000 ton pasir darat. "Sampai saat ini kapal TNI AL telah menangkap 13 kapal tunda dan kapal tongkang yang diduga akan membawa pasir darat untuk diekspor secara ilegal. Kapal tongkang itu memuat 2.000 ton sampai 3.000 ton pasir darat," kata Komandan Gugus Keamanan Laut Armabar Laksamana Pertama Denny Novendy, di Batam (27/2).
Pengerahan kapal perang ini seakan menjawab keraguan akan keseriusan pemerintah dalam menegakan peraturan perdagangan terutama dengan Singapura. Sebelumnya Komisi I DPR menuduh pemerintah selalu mengalah kepada kepentingan Singapura terutama terkait masalah perjanjian kerjasama antarnegara, seperti perbatasan, ekstradisi dan ekspor pasir liar ke Singapura. Pernyataan Komisi I DPR itu diutarakan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (26/1).
© Copyright 2024, All Rights Reserved