Pemerintah mendeportasi 2 orang jurnalis asal Australia karena menyalahgunakan visa kunjungan saat kedatangan ke Bali untuk melakukan peliputan terkait narapidana bebas bersyarat kasus narkoba Scapelle Leigh Corby.
Kedua wartawan yang dideportasi itu adala Daniel William Sutton, reporter Channel 10 Australia dan Nathan Mark Richter yang berprofesi sebagai fotografer lepas (free lance). Deportasi ini dilakukan setelah petugas imigrasi Ngurah Rai melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Rencananya, keduanya dideportasi pukul 13.00 WITA lewat Bandara Ngurah Rai. Mereka diduga melanggar pasal 122 huruf(a) jo pasal 75 Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Kepada pers, Jumat (07/03), Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Gusti Kompiang Adnyana mengatakan, 2 jurnalis Australia itu menyalahgunakan visa kunjungan saat kedatangan untuk melakukan peliputan.
“Itu bukan Visa kerja, mereka menggunakan Visa Kunjungan (Visa on Arrival). Kalau Visa kunjungan jurnalis itu harus mendapat persetujuan dari Kemenlu, Kemenkominfo juga ya,” ujar dia.
Kedua wartawan ini kedapatan melakukan kegiatan peliputan terhadap terpidana bebas bersyarat Scapelle Leigh Corby pada Rabu 5 Maret 2014, pukul 10.00 WITA, di jalan Raya Pantai Kuta Gang Lotring Nomor 14 Kuta Bali, tepatnya di sekitar rumah kakak Corby.
Kegiatan itu untuk tujuan komersil. Padahal, visa keduanya adalah visa kunjungan yang diberikan saat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Rabu 5 Maret 2014.
“Kegiatan itu kan dilakukan untuk kepentingan komersil media-media Australia dengan cara menjual berita dan foto-foto tersebut untuk mendapatkan uang, sedangkan izin keimigrasian yang dimiliki saat ditemukan oleh petugas imigrasi adalah Visa kunjungan saat kedatangan,” tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved