Operasi Bali Becik yang digelar DIrektorat Jenderal Imigrasi Bali pada Rabu (26/6/2024) menangkap 103 warga Taiwan. Mereka dianggap terlibat dalam penipuan daring dengan korban dari Malaysia.
Saat ini, 103 orang asing tersebut yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang dalam penggeledahan itu yang diduga terkait aksi kejahatan daring di antaranya 450 telepon seluler, sejumlah perangkat elektronik, paspor, peralatan internet tanpa kabel, hingga laptop
“Mereka melakukan scamming atau penipuan, tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain yakni Malaysia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Bali, dikutip Jumat (28/6/2024).
Godam mengatakan para pelaku itu menyasar korban di luar negeri. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan para pelaku saat menjalani pemeriksaan.
Godam juga memastikan mereka tidak terlibat peretasan yang mengakibatkan adanya gangguan Pusat Data Nasional (PDN) yang berimbas terhadap layanan keimigrasian pada Kamis (20/6/2024).
Tak hanya itu, mereka juga tidak terkait dengan kasus judi daring atau pun penyelundupan orang.
“Kami belum melihat hubungannya (peretasan PDN). Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada, judi online juga kami tidak temukan keterkaitannya,” ujarnya menambahkan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, kata dia, tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Langkah selanjutnya, pihak imigrasi akan melakukan deportasi dalam waktu dekat kepada 103 warga Taiwan itu.
“Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,” ujarnya menjelaskan.
Ia menyebut aksi penipuan daring menyasar korban di luar wilayah Indonesia merupakan pola kejahatan lintas negara. Untuk itu, pihaknya menjatuhkan tindakan administrasi dengan deportasi karena mereka menyalahgunakan izin tinggal.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto menambahkan mereka datang ke Bali secara bertahap mulai 2023-2024 dengan visa tinggal terbatas dan visa kunjungan.
“Visa mereka masih berlaku dan semuanya berusia di atas 18 tahun,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah di Taiwan terkait proses deportasi yang seluruh biayanya ditanggung oleh pelaku atau dari pemerintah Taiwan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved