Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin menyelidiki kasus aliran dana ke Tronojoyo I dan Bareskrim. Hal tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal Sutanto, menjawab pertanyaan wartawan, apakah Polri akan mempersilakan KPK mengambilalih penyelidikan kasus aliran dana ke Tronojoyo I senilai Rp8,5 miliar dan Bareskrim Rp7 miliar.
"Ya siapapun, tentu silakan demi untuk penegakan hukum," tegas Sutanto usai penandatanganan (MoU) Pendidikan antara Polri dengan sembilan Rektor Universitas dan Institut di ruang Rupatama Mabes Polri, Selasa (30/5). Namun Kapolri membantah dalam menangani kasus tersebut Polri mendapatkan tekanan politik. "Tidak ada partai politik yang menekan penyelidikan, " tandasnya.
Sutanto menyatakan, setiap penyelidikan yang dilakukan polisi berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kalau memang terbukti ada indikasi merugikan negara, ia setuju penyelidikannya berjalan terus. Menyangkut kasus aliran aliran dana ke Tronojoyo I dan Bareskrim, menurutnya, masih bersifat indikasi, karena hanya berdasarkan (keterangan) dari satu orang. Kapolri juga menambahkan, penyelidikan kasus Erwin Mappaseng tetap dilanjutkan. "Setiap ada indikasi penyimpangan penyelidikannya tetap berjalan."
Sayangnya, Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, yang turut hadir dalam acara MoU, malah menutup kedua kuping dengan dua tangannya sambil menghindar dari kejaran wartawan, yang ingin mengkonfirmasi apakah KPK siap mengambilalih kasus ini. Menilik sikap Ruki, jangan-jangan justru KPK yang tak siap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved