Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015. Tahapan pelaksanaan Pilkada sudah tercatat dalam Peraturan KPU tentang Tahapan Pilkada. Sesuai jadwal, Pilkada akan digelar di 280 daerah untuk memilih 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun ini dan 76 kepala daerah pensiun pada semester pertama 2016.
"Pada tahapan tersebut, kami pun sudah membentuk panitia penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan tempat pemungutan suara, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, mulai 19 April-Mei lalu secara simultan," katanya kepada politikindonesia.com di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/07).
Sementara itu, lanjut Ida, menerima penyerahan syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Mei 2015. Kemudian, penyerahan dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota mulai dilaksanakan pada 7 Juni 2015. "Tahapan ini akan berlanjut dengan pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni sampai 6 November 2015," ungkapnya.
Dijelaskan, pendaftaran calon dari partai politik dilakukan pada 26-28 Juli. Apabila tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
"Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus). Berbagai rangkaian test dilakukan kepada calon seperti test kesehatan, administrasi dan lain sebagainya. Jika calon dinyatakan lolos, maka calon akan ditetapkan ikut serta dalam Pilkada, pada 24 Agustus 2015," ujar perempuan kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 23 November 1971.
Setelah penetapan pasangan calon, kata lda lagi, pihaknya menjadwalkan kampanye Pilkada 2015, digelar mulai 28 Agustus hingga 6 Desember 2015. Selain itu, pihaknya memberi ruang pada partai untuk menyelesaikan masalah internal bila terjadi sengketa dalam penetapan pasangan calon. Sehingga penyelesaian sengketa tuntas pada November. Dengan begitu pemilihan dapat digelar pada 9 Desember.
"Kami secara berjenjang akan melakukan tahapan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga provinsi mulai 10 Desember hingga 17 Desember 2015. Kami pun memberikan tenggang waktu sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala terpilih pada 16 Desember hingga 29 Februari 2015. Sedangkan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai 17 Desember hingga 1 Maret 2016. Sehingga mereka bisa dilantik pada 1 Maret 2016," jelasnya.
Kepada Elva Setyaningrum, lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini juga menjelaskan kesiapan lembaganya untuk mengelar Pilkada serentak ini. Termasuk soal anggaran dan persiapan teknis lainnya. Berikut wawancaranya.
Apa alasan pemilihan tanggal 9 Desember sebagai hari pencoplosan?
Waktu pencoblosan sengaja dipilih awal Desember. Hal itu kami lakukan untuk menghindari bentrok jadwal dengan libur natal dan akhir tahun. Presiden Joko Widodo bakal menetapkan waktu pencoblosan sebagai hari libur nasional. Dengan jadwal tersebut, kami memperkirakan rekapitulasi dan penetapan pasangan terpilih bisa digelar paling lama pekan ketiga Desember.
Selain itu, penetapan 9 Desember, karena pada tanggal 2 Desember ada sebuah perayaan ibadah di Bali. Sehingga, pemungutan suara di tanggal tersebut tidak mungkin diselenggarakan.
Bagaimana kesiapan KPU terkait penyelenggaraan pilkada serentak?
Berdasarkan Perppu No.1 tahun 2014, KPU bersama KPU Daerah diberi tanggung jawab menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Ini merupakan tanggung jawab baru yang tidak pernah diberikan pada KPU periode sebelumnya. Untuk Pilkada 2015 ini desainnya serentak, meliputi seluruh daerah baik provinsi maupun kabupaten kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015. Selain itu ada 18 daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk antara 2013-2014 juga akan menyelenggarakan pilkada pertama kali.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan KPU untuk menyiapkan Pilkada serentak ini?
Berdasarkan Perppu dari tahap awal sampai akhir (pemungutan suara) butuh waktu 10 bulan. Itu yang mengikat kami untuk menentukan jadwal. Kalau mundur dari salah satu jadwal, maka tahapan berikutnya juga mundur hingga pemunggutan suara.
Menurut Anda, apa istimewanya Pilkada serentak ini?
Ini merupakan terobosan baru, di mana ada penyederhanaan penjadwalan pemilihan kepala daerah. Ini juga merupakan tahapan hantaran, di mana nanti setelah periode 2015, 5 tahun ke depan akan diadakan pilkada serentak bagi seluruh kepala daerah.
Dari 204 kepala daerah ini ditambah lagi di tahun 2018 akan dilakukan juga Pilkada serentak. Hasil Pilkada 2015 dan 2018 akan diserentakkan pada tahun 2020 secara nasional.
Jadi, nanti jadwal pemilihan itu cuma ada 2, pada tahun 2019 dan 2020. Seterusnya akan 5 tahun sekali. Pilkada serentak ini juga diharapkan akan menghemat biaya yang dikeluarkan negara. Semakin banyak pemilihan gubernur dilakukan secara serentak dengan pemilihan bupati dan walikota, akan semakin sedikit biaya yang dikeluarkan.
Berapa besaran anggaran Pilkada serentak 2015 ini?
Anggaran Pilkada serentak yang besarannya sekitar Rp6,892 triliun sudah tercukupi seluruhnya. Dari catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hanya 3 kabupaten yang belum menandatangani soal anggaran. Ada 269 provinsi kabupaten kota pada prinsipnya siap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember dan siap mengikuti tahapan pilkada yang disusun KPU baik diatur Peraturan KPU (PKPU) maupun peraturan yang ada. Anggaran sudah 100 persen tercukupi. Untuk anggaran pengamanan masih ada 22 daerah yang masih belum ada persetujuan anggaran dan masih ada negosiasi. Mengenai besarannya, setiap kabupaten diminta menyiapkan sebesar Rp2 miliar dan baru bisa dibayar Rp1 miliar.
Apa bedanya Pilkada serentak ini dengan Pilkada sebelumnya?
Pilkada serentak ini mampu menghemat biaya tahapan karena pengeluarannya cuma sekali. Selain itu, Pilkada serentak ini baru pertama kali diselenggarakan. Keserentakan itu juga tak hanya pada tahapan tertentu, tapi pada semua tahapan.
Pemungutan suara juga dilakukan serentak baik putaran pertama maupun kedua. Selain itu, kepala daerah terpilih juga akan dilantik bersama. Hal itu dilakukan agar akhir masa jabatan mereka juga bareng. Sehingga Pilkada ini bisa menekan konflik.
Sebab, sumber konflik bukan pada pemilunya tapi kecurangan penyelenggara pemilu. Untuk itu kami sekarang lebih tegas dan lebih transparan. Kalau ada indikasi tidak harus terbukti secara hukum tapi masih ranah etik juga sudah ditindak.
Bagaimana dengan keikutsertaan partai yang bersengketa pada Pilkada serentak ini?
Kami sudah menerbitkan revisi PKPU tentang partai yang besengketa bisa ikut Pilkada jika dua kubu kepengurusan mencalonkan nama yang sama di satu daerah.
Soal dua partai yang memiliki konflik internal seperti PPP dan Golkar, selama putusan PTUN belum keluar maka aturan yang dipakai adalah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan atau pendaftaran calon.
Namun bila ada perubahan atas revisi PKPU, kami siap merespons apa pun aturan produk perubahan perundang-undangan yang baru. Kami pun akan bekerja sesuai dengan peraturan perubahan itu. Jadi tak ada opsi-opsi yang lain.
Bagaimana penangangannya, apabila ada sengketa pilkada?
Dalam Perppu yang menangani sengketa adalah Mahkamah Agung (MA). Adapun kesiapan kami untuk menangani sengketa ini, kami sudah punya pengalaman waktu Pemilu. Saat Pemilu ada sebanyak 900 kasus dan itu semua kami hadapi. Secara internal, kami sudah siap menghadapi itu. MK yang hanya punya panel 9 orang saja mampu menyelesaikan apalagi MA yang punya personel lebih banyak.
Apa harapan Anda terkait Pilkada serentak ini?
Tentunya kami berharap Pilkada serentak ini bisa berjalan sesuai dengan jadwal. Selain itu, situasi politik nasional dan daerah juga stabil. Saya juga berharap semua pihak paham tentang pentingnya Pilkada serentak dari mulai kebijakan hingga pada pelaksanaan. Saya berharap pemerintah dan DPR rukun terkait Pilkada serentak. Agar kualitas Pilkada serentak ini lebih baik dari Pilkada sebelumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved