Terkatung-katungnya penanganan kasus korupsi di PT PLN dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan menjadi sorotan banyak pihak.
Kasus korupsi itu menyeret dua tersangka, yaitu Direktur Pembangkit Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy. Sementara, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono juga dibebaskan demi hukum karena masa penahanan maksimal 120 hari di Mabes Polri telah habis.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, persoalan ini tidak bisa didiamkan. Adnan Topan Husodo dari ICW mengatakan Kepolisian harus mengambil inisiatif untuk menyerahkan kasus korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. "Inisiatif memecah kebuntuan harus dimulai dari polisi," ujar aktivis antikorupsi itu.
Hal ini perlu untuk mengatasi kebuntuan akibat berlarut-larutnya Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi itu.
Menurut Adnan, pelimpahan berkas korupsi PT PLN ke KPK bisa mengatasi kebuntuan penanganan perkara ini, yaitu pihak kejaksaan yang tidak kunjung menyatakan lengkap dan pihak KPK yang juga tidak kunjung mengambil alih kasus ini meski penanganannya terlihat macet.
Beberapa waktu sebelumnya, Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki sudah mengingatkan Jaksa Agung dan Kepala Polri agar jangan menjadikan kasus korupsi PT PLN ini sebagai polemik. Kedua instansi diminta duduk bersama membahas dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT PLN yang menarik perhatian publik ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved