Saran banyak pihak agar keluarga Gloria Natapraja Hamel menggunggat Undang-Undang Kewarganegaraan terkait polemik status kewarganegaraan yang dialami anggota Paskibraka itu, dituruti. Melalui pengacaranya, ibu Gloria, Ira Natapradja resmi mengajukan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2006 itu, Rabu (24/08) kemarin.
Ira menggugat pasal 41 UU tersebut karena merasa pasal itu tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan itu dilakukan agar nasib yang anaknya, tak menimpa orang lain.
Pasal 41 UU Kewarganegaraan itu berbunyi: "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperolehKewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang inidengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."
Kuasa hukum Ira, Fachmi Bachmid, dalam salinan gugatannya, Kamis (24/08) mengatakan, Bahwa dampak yang timbul akibat berlakunya pasal 41 UU Kewarganegaraan a quo bukan hanya mengakibatkan hilangnya status Kewarganegaraan RI bagi anak pemohon yang bernama Gloria Natapraja Hamel. Polemik itu juga mengakibatkan tekanan psikis baik bagi diri pemohon maupun anak pemohon.
“Gloria sudah mengikuti seleksi pada setiap tingkatan dan tinggal beberapa hari saja untuk bisa mengikuti Upacara pengibaran Bendera pada 17 Agustus 2016 di Istana Negara sebagai anggota Paskibraka tidak diikut sertakan akibat berlakunya pasal 41 UU Kewarganegaran," ujar Fachmi.
Fachmi menilai, terjadi pembedaan perlakuan untuk anak yang belum berusia 18 tahun sesudah berlakunya UU Kewarganegaraan, dengan anak belum berusia 18 tahun yang lahir sebelum UU itu lahir.
Menurutnya UU Kewarganegaraan tahun 1958 tidak mewajibkan seorang anak yang belum 18 thaun untuk mendaftar status kewarganegaraan.
"Perbedaannya yakni anak yang belum berumur 18 tahun yang lahir sesudah tahun 2006 otomatis berstatus kewarganegaraan Indonesia (tidak perlu mendaftar), sedangkan untuk anak yang belum berumur 18 tahun lahir sebelum tahun 2006 diwajibkan melakukan pendaftaran," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved