Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan.
IHPS II Tahun 2017 tersebut diserahkan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Jakarta, Selasa (03/04).
Disampaikan, IHPS II Tahun 2017 tersebut memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 6 LHP Keuangan, 239 LHP Kinerja, dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan," kata Moermahadi.
Dijelaskan, 5.852 masalah tersebut meliputi 1.082 (19 persen) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), 1.950 (33 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 triliun, dan 2.820 (48 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 tnliun.
Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.452 (74 persen) senilai Rp10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58 persen) permasalahan senilai Rp1,46 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 253 (17 persen) permasalahan senilai Rp5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25 persen) permasalahan senilai Rp4,06 triliun.
Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara senilai Rp65,91 miliar (0,62 persen).
Disamping itu, BPK menemukan 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang nilainya Rp2,67 triliun terdapat 69 permasalahan ketidakhematan (2 persen) senilai Rp285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan (satu persen) senilai Rp51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97 persen) senilai Rp2,33 triliun.
"Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak Ianjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR," kata Moermahadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved