Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengesahkan Perry Warjiyo sebagai calon Gubenur Bank Indonesia (BI) periode 2018-2023. DPR juga menyetujui Dody Budi Waluyo sebagai calon deputi gubernur periode 2018-2023.
Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Selasa (03/04). Proses pengeshaan berlangsung mulus tanpa ada interupsi dari anggota DPR.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap kedua calon yang diajukan Presiden Joko Widodo tersebut.
Dalam laporannya, Komisi XI berharap Calon Gubernur BI dan Calon Deputi Gubernur BI terpilih dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menghadapi potensi gejolak ekonomi global.
"Stabilitas perekonomian tersebut harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah," ujar Achmad.
Komisi XI DPR berharap, setelah menduduki jabatan baru, Perry dan Doddy dapat meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan DPR terkait dengan kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi BI.
Terakhir, Achmad juga berharap kebijakan-kebijakan bank sentral ke depan bisa memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi kesenjangan ekonomi Indonesia.
Dengan pengesahan ini, Perry tinggal dilantik sebagai Gubernur BI menggantikan Agus Martowardojo yang masa jabatannya bakal habis pada 24 Mei 2018 mendatang.
Sementara, Doddy akan menggantikan Perry sebagai Deputi Gubernur BI yang masa jabatannya berakhir pada 15 April 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved