Upaya pemerintah untuk mendapatkan kembali aset Bank Century yang dibawa kabur pemegang saham dan pemiliknya ke luar negeri, mendapat kemajuan. Setidaknya, aset mereka di Hong Kong kini sudah dibekukan sementara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menceritakan, Pengadilan Negeri Hong Kong pada 16 Desember lalu telah membekukan sementara sejumlah aset milik Hesham Al Waraq, Ravat Ali Rifqi dan Robert Tantular. Ketiganya adalah mantan pemegang saham dan pemilik bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Ini sebuah langkah maju. “Dengan dikeluarkannya itu, Pengadilan Negeri Hong Kong menyatakan mereka tidak bisa melakukan transaksi apa pun," kata Patrialis dalam rapat dengan Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kasus Bailout Bank Century di Gedung DPR Jakarta, Rabu (19/01).
Dijelaskan Patrialis pula, Pengadilan Hong Kong juga telah memberikan bukti lengkap berupa dokumen kepada pemerintah Indonesia agar diklarifikasi kepada pemilik Bank Century, Robert Tantular. Seperti diketahui, Robert kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Dijelaskan Patrialis pula, jika pemerintah berhasil menyita aset para mantan pemegang saham Bank Century di Hong Kong tersebut, tidak perlu menunggu penjualan Bank Mutiara untuk mengembalikan dana bailout sebesar Rp6,7 triliun. “Ini sudah ada kemajuan, tapi kita harus hati-hati," ucap politikus PAN ini.
Sementara itu, anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faizal mengaku senang mendengar laporan kemajuan itu. Namun, yang perlu diperhatikan juga masalah dugaan penyalahgunaan dari pemberian dana bailout.
© Copyright 2024, All Rights Reserved