Hingga pekan kedua Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang berhasil dikumpulkan pemerintah dari pengampunan pajak atau tax amnesty,mencapai Rp231,43 miliar. Jumlah tersebut meningkat pesat dibandingkan akhir Juli 2016 yang masih Rp85,13 miliar.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga kemarin, jumlah uang tebusan tersebut berasal dari uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM Rp182,29 miliar dan dari wajib pajak orang pribadi UMKM Rp11,99 miliar. Selain itu, badan usaha non-UMKM menyumbang Rp36,37 miliar dan UMKM sebesar Rp0,72 miliar.
Ada pun jumlah harta yang direpatriasikan mencapai Rp668,52 miliar. Jumlah itu juga naik dibanding posisi akhir Juli yang mencapai Rp579,12 miliar.
Sementara besarnya harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp1,4 triliun, dan di dalam negeri Rp8,8 triliun. Dengan demikian, total harta yang dilaporkan mencapai Rp10,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini masih optimistis pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak dari program tax amnesty sebesar
Rp165 triliun. “Masyarakat antusias mengikuti program ini,” ujar Sri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved