PT Indobuild Co selaku pengelola hotel Hilton mengajukan gugatan perdata kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Setneg sebagai pengelola Gelora Senayan, Kejagung, BPN Kanwil DKI, dan BPN Kanwil Jakpus.
Gugatan itu terkait penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989. Sidang gugatan ini sempat dibuka, namun ditunda hingga Kamis 20 Juli 2006 nanti. Penundaan itu disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Machmud Rachimi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (13/7/2006).
"Karena BPN pusat tidak hadir, kita tunda sidang hingga Kamis 20 Juli," kata Rachimi. Usai persidangan kuasa hukum PT Indobuild Co, Muchtar Luthfi, mengatakan, dalam gugatan perdata itu substansinya berisi cacatnya HPL Nomor 1 Tahun 1989 yang diterbitkan BPN, serta mengenai keabsahan hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 yang diberikan kepada PT Indobuild Co. "Jaksa agung telah keliru karena tidak memahami hukum pertanahan," kata Muchtar.
Kejaksaan Agung digugat karena dasar putusan menggunakan putusan administrasi negara yang keliru dan cacat. "Saya anggap putusan administrasi dikriminalisasi," tegasnya. Selain itu Muchtar mengaku Indobuild Co telah membayar puluhan miliar kepada negara dan ada buktinya.
Namun dari kuasa hukum Setneg, Husein Adiwisastra Sapta Murti, disebutkan, selama ini PT Indobuild Co memang telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada Badan Pengelola Gelora Senayan sejak tahun 1973. Pembayaran 50 ribu dolar AS per tahun. Namun pembayaran terhenti setahun sebelum tahun 2003.
"Padahal salah satu klausul perjanjian yang ditandatangani pada zaman Ali Sadikin sebagai gubernur adalah apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan Badan Pengelola Gelora Senayan," beber Husein.
© Copyright 2024, All Rights Reserved