Mantan Politisi Demokrat Muhammad Nazarudin termasuk bagian dari 121 narapidana umum dan 48 narapidana khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ke-71 nanti. Terpidana kasus korupsi wisma atlet itu disebut memenuhi syarat mandapat remisi karena telah membayar denda dan menjadi Justice Colaborator (JC).
Demikian disampaikan Kepala Lapas Sukamiskin, Surung Pasaribu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (15/08).
“Untuk napi korupsi ada 48 orang diantaranya Nazarudin, karena telah membayar denda dan menjadi Justice Colaborator (JC). Untuk napi umum ada 121 orang," jelas Surung.
Ditambahkan Surung, dalam hut kemerdekaan ini, napi khusus yang diajukan mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin sebanyak 70 orang.
“Kita ajukan 70 napi, tapi yang disetujui 48orang. Itu karena napi korupsi belum membayar denda. Termasuk terkait Justice Colaborator mereka belum siap dan belum ada pengakuan dari KPK atau Kejaksaan sebagai JC. Jika mereka mengajukan jadi JC baru mungkin remisinya turun," ujar dia..
Adapun nama-nama yang belum mendapat remisi yakni seperti, Andi Malarangeng, Sutan Bhatoegana, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Dada Rosada.
Untuk remisi yang didapat oleh Nazarudin, Kalapas menegaskan dihitung secara akumulatif. "Berapa bulannya itu dihitung akumulatif, kalau baru tahun keempat, berarti dapat 2 bulan hingga 3 bulan," jelas Kalapas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved