Hari ini, Rabu (01/03), tarif listrik pelanggan 900 VA yang masuk golongan mampu naik sebesar 30 persen. Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA yang dinilai tidak layak mendapatkan subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pencabutan subsidi listrik masyarakat mampu ini merupakan tahap kedua. "Dicabut lagi subsidinya, tahap kedua naiknya 30 persen," kata Jarman di Jakarta, Rabu (01/03).
Menurut Jarman, pencabutan subsidi listrik yang berakibat pada naiknya tarif listrik, dilakukan setiap dua bulan, adapun besaran kenaikan tiap dua bulannya mencapai 30 persen. "Tahap kedua, naiknya 30 persen. Januari 30 persen, Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi setiap 2 bulan," kata Jarman.
Sementara, untuk 4,1 juta pelanggan dengan daya yang sama yang tergolong tidak mampu tetap mendapatkan subsidi atau tidak terjadi kenaikan.
Sebelumnya, pencabutan subsidi tahap pertama telah dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp98.000 per bulan dari sebelumnya Rp74.740 per bulan.
Untuk tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017. Pencabutan tahap kedua, tarif listrik naik menjadi Rp130.000 per bulan dari Rp98.000 per bulan.
Sementara pencabutan tahap ketiga akan berlangsung pada Mei hingga Juni 2017, tarif listrik akan mengalami kenaiakan lagi menjadi Rp185.794 per bulan dari Rp130.000 per bulan.
Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran listrik bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved