Hari ini, Kamis (25/09), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan tentang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Komisi II DPR telah merampungkan pandangan mini fraksi-fraksi. Kesimpulannya, 2 opsi akan dibawa ke paripurna ini.
Kemarin, rapat Komisi II yang berisi pandangan mini fraksi dan DPD yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri mewakili pemerintah akhirnya menyimpulkan 2 opsi yang dibawa ke paripurna. “Jadi opsinya langsung dan tidak langsung dan catatan-catatan fraksi, nanti akan kami sampaikan di rapat paripurna," ujar Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja usai rapat.
Hakam menyebutkan, 2 opsi yang akan diserahkan ke Paripurna merupakan draft besarnya saja yakni Pilkada melalui DPRD dan Pilkada secara langsung. “Nah, usulan Partai Demokrat itu turunan, nanti akan kami laporkan juga di sidang paripurna,” tambah dia.
Dalam kesempatan tersebut Hakam menguraikan terdapat 3 isu krusial yang masih belum disepakati di pengambilan keputusan tingkat pertama. Ketiga isu tersebut yakni Pilkada langsung dan tidak langsung, kandidat sistem paket atau tidak, serta politik dinasti diperbolehkan atau tidak.
Sementara itu, Fraksi Demokrat merasa dari 10 syarat yang diajukannya, ada 7 yang sudah diakomodasi dalam draft RUU Pilkada.
“7 syarat sudah oke, tersisa 3 syarat yang masih belum," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu.
Khatibul menambahkan, 3 syarat yang belum masuk dalam draft RUU Pilkada, yakni uji publik kandidat dengan menyertakan lulus tidaknya calon, kedua tentang pertanggungjawaban kandidat kepala daerah secara hukum bila massa pendukungnya membuat kerusuhan dan kandidat gugur secara administrasi. Ketiga, penggunaan APBD untuk pembiayaan Pilkada harus terukur. “Misalnya pijakan penggunaan APBD berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)," terang dia.
Secara terpisah, Ketua Harian Demokrat Syarief Hasan mengatakan bila 10 syarat yang diajukan partai tidak terpenuhi maka pihaknya mendorong dilakukan voting. “Pokoknya kalau tidak terpenuhi ya kita voting," ujar Syarief.
Ia menegaskan, 148 anggota Fraksi harus mendukung keputusan DPP Partai Demokrat terkait dengan Pilkada secara langsung dengan 10 syarat yang tidak bisa dipisahkan. “Anggota Fraksi harus mendukung kita,” tandas Syarief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved