Komisi Pemilihan Umim (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Kami laksanakan. Plenonya Senin (5/3/2018). Posisi KPU melaksanakan putusan Bawaslu. Kami tunggu dokumen putusannya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Minggu malam (04/03).
Dalam pleno tersebut, KPU akan mempelajari putusan Bawaslu yang menyatakan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Senada, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, KPU baru bisa menentukan langkah selanjutnya menyikapi putusan Bawaslu semalam. Dalam pleno, KPU juga akan membahas verifikasi yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan dan keputusan yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat oleh KPU Papua.
Sebab, jara Hasyim, berdasarkan putusan Bawaslu semalam, salah satu argumen yang memenangkan PBB adalah adanya ketidakcermatan yang dilakukan KPU di daerah tersebut saat memverifikasi faktual partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu.
"Itu termasuk yang akan kami pertimbangkan. Karena kalau melihat apa yang dijadikan pertimbangan Bawaslu dalam putusannya, ada verifikasi di daerah tidak sesuai dengan yang ditentukan KPU," ujar Hasyim.
Dalam sidang adjudikasi kemarin, Bawaslu memutuskan PBB sah sebagai peserta Pemilu 2019. "Memutuskan dalam eksepsi Termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan, membacakan putusan sidang. Putusan tersebut Minggu (04/03).
Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan," pungkas Abhan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved