Hari ini, Jumat (28/06) DPRD DKI Jakarta akan memutuskan kenaikkan tarif angkutan umum. Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan usulan besaran tarif angkutan umum yang baru, pasca penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hari ini, Jumat (28/06) DPRD DKI Jakarta akan memutuskan kenaikkan tarif angkutan umum. Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan usulan besaran tarif angkutan umum yang baru, pasca penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin mengatakan, rekomendasi yang dikirimkan oleh Pemprov DKI Jakarta telah diterima oleh DPRD. "Rencanannya besok (hari ini-Red) kami akan gelar rapat pimpinan. Nanti hasil rapat itu akan dikirimkan kembali ke Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI Joko Widodo, dan ditetapkan menjadi tarif baru yang resmi," kata Selamat Nurdin, Kamis (28/06).
Sementara terkait soal penghapusan sejumlah retribusi, trayek, perpanjangan KIR dan pemakaian terminal, menurut Selamat, masalah itu menjadi kewenangan Pemprov DKI, apakah akan langsung diterapkan atau menunggu terbitnya Perda baru.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengumumkan usulan tarif baru angkutan umum di Jakarta, pasca penaikan harga BBM. Tarif ini merupakan hasil kajian bersama antara Pemprov DKI, DInas Pehubungan dan Dewan Transportasi.
"Berdasarkan hasil rapat, tarif baru untuk bus kecil sebesar Rp3.000, bus sedang Rp3.000, bus besar reguler sejenis PATAS Rp3.000," kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/06).
Meski tarif angkutan busa umum naik, namun untuk harga tiket TransJakarta yang sebelumnya akan dinaikan menjadi Rp5.000, batal dilakukan. Pembatalan ini dikarenakan menunggu membaiknya pelayanan dari moda trasportasi massa tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved