Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan akan mengirim berkas banding terkait kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, (24/05). Meski Ahok telah mencabut upaya banding tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan banding.
Berkas banding itu diajukan terhadap vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas yang siang ini akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya, jadi berkas permintaan banding dari JPU hari ini dikirim dan diantar langsung ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan kepada pers.
Hasoloan menjelaskan, banding tetap diajukan sesuai permintaaan dari JPU. Sejumlah berkas yang akan disertakan dalam pengajuan banding itu seperti, berita acara penyidikan kepolisian, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sejumlah surat-surat terkait perkara seperti tuntutan, replik, dan duplik.
“Artinya sampai sekarang jaksa tetap pada sikapnya mengajukan banding. Kami akan kirim sebentar lagi. Bekas-berkas itu yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan.
Salah satu alasan JPU mengajukan banding karena putusan hakim dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa. JPU hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan hukuman percobaan selama 2 tahun. Sedangkan hakim menjatuhkan hukuman lebih berat yakni 2 tahun penjara karena menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved