Hari ini, Rabu (27/05), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo. Evita akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.
"Hari ini Evita dari Kementerian ESDM giliran kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (27/05).
Pemeriksaan Evita merupakan pertama kalinya. Penyidik Bareskrim akan menggali terkait tugas, pokok dan fungsi Evita sebagai Dirjen dalam kaitannya dengan penjualan kondensat oleh SKK Migas (ketika itu bernama BP Migas) melalui PT TPPI. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pejabat Kementerian ESDM terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kami menemukan surat yang dikirimkan oleh Kementerian ESDM kepada BP Migas. Isi suratnya, meminta BP Migas menindaklanjuti kontrak kerja atau kerjasama dengan PT TPPI," kata Victor.
PT TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas pada Oktober 2008. Penunjukan langsung tersebut dinilai tak sesuai peraturan. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu ditandatangani pada Maret 2009. Penyidik juga menemukan pelanggaran oleh PT TPPI. Meski kontrak kerja sama tersebut ditandatangani pada Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009.
Pada kurun waktu 2009 hingga 2001, PT TPPI melakukan 149 kali lifting kondensat. Dari jumlah itu, ada yang tidak diserahkan ke kas negara. Penyidik pun telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai US$139 juta.
Polisi sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 28 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
© Copyright 2024, All Rights Reserved