Penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, hari ini, Rabu (01/07). Ia bakal dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (Payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM.
“Hari ini yang bersangkutan akan diperiksa atas kasus payment gateway," terang Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Polisi Djoko Poerwanto kepada pers, Rabu.
Pemeriksaan ini adalah yang kelima kalinya bagi Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus itu. Dalam kasus ini, Bareskrim baru menetapkan 1 orang tersangka, yakni Denny.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan Andi Syamsul Bahri, pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan ke polisi selang beberapa hari setelah ia menuding Komjen Budi Gunawan menggunakan jurus mabuk, dalam melawan KPK.
Denny membantah melakukan korupsi. Ia juga menyangkal proyek itu merugikan negara sebesar Rp32 miliar. Denny mengklaim payment gateway justru untuk memperbaiki sistem layanan pembuatan paspor di Kemenkumham.
© Copyright 2024, All Rights Reserved