Hari ini, Kamis (13/01), terdakwa kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel akan membacakan pledoinya di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Pledoi akan disampaikan oleh Ariel dan tim penasihat hukumnya secara terpisah.
Pledoi Ariel berisi sanggahan atas tuntutan jaksa penuntut yang menuntut kliennya dengan hukuman 5 tahun penjara. Alasannya, selama persidangan pemeriksaan saksi, tak satupun saksi yang bisa membuktikan kalau Ariel telah menyebarkan atau membantu menyebarkan video porno.
Penasihat hukum Ariel, OC Kaligis saat ditemui menjelang digelarnya sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis pagi ini, menjelaskan, pledoi yang akan dibacakan tim penasihan hukum Ariel setebal 100 halaman.
Sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Ariel dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pledoi dari tim penasihat hukum, Ariel juga akan membacakan pledoi. “Pledoi saya bacakan berdasarkan logika saya aja dan tidak sok ngerti (teknis) hukum," ujarnya ditemui di sel tahanan PN Bandung.
Ariel mengaku naskah pledoi yang akan dibacakannya tersebut dia buat sendiri di dalam penjara. "Saya bikin sendiri. Tidak banyak-banyak, cuma tiga halaman," ujar pacar artis Luna Maya ini.
Ariel menolak memaparkan isi pledoinya. Namun pada intinya dia membenarkan bahwa pledoi yang akan dibacakannya tersebut berisi sangkalan terhadap semua tuntutan jaksa. "Saya dituduh sebagai penyebar (video porno)," kata Ariel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved