Pemerintah akan menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras medium Rp9.000 per kilogram (kg). HET tersebut diturunkan dari acuan penjualannya ke konsumen yang semula Rp9.500 per kg. Namun sepertinya kebijakan ini sulit terwujud, apabila pemerintah tidak memberikan subsidi selisih harga. Sebab, nantinya petani yang akan menjadi korban dan makin mengalami kerugian.
"Penetapan HET untuk gula, daging beku dan minyak goreng sudah berhasil meredam gejolak harga komoditas tersebut selama Ramadhan. Itu sebabnya pemerintah kembali akan menerapkan pola yang sama dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan komoditas beras," kata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman kepada politikindonesia.com usai melatik eselon 1 di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (18/07).
Menurutnya, aturan HET beras telah matang dan siap diterbitkan pada pekan ini. Karena HET untuk komoditas beras sangat baik diterbitkan oleh pemerintah. Sehingga harga beras dapat dikontrol serta mencegah adanya permainan harga di komoditas utama tersebut.
"Kami juga sudah sejak lama melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meracik kebijakan tersebut hingga akhirnya nanti dapat segera diterbitkan. Kami kuga bekerjasama melakukan perhitungan bersama untuk menetapkan berapa harga yang paling pas. Penetapan HET beras itu akan diterbitkan oleh Kemendag," ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan saat ini pihaknya sedang merampungkan kebijakan penetapan harga eceran terendah untuk beras. Bahkan, sudah dalam tahap finalisasi. Kemungkinan dalam 1 atau 2 hari ini peraturan HET beras tersebut akan dikeluarkan.
"Memang kami yang menentukan HETnya. Sebab, menetapan HET beras tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kami juga harus berkoordinasi dengan para produsen beras. Nantinya, para pedagang harus melapor ke distributornya karena para distributor juga middle man-nya," tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Enggar, pemerintah berharap harga beras bisa terkendali agar tidak melonjak signifikan, terutama saat periode-periode tertentu seperti hari raya keagamaan. Pengaturan HET ini penting karena beras merupakan bahan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
"Kami akan tetap menjaga pasokan dan HET akan betul-betul kami terapkan. Namun, tidak semua jenis beras akan dikenakan HET. Rencananya, hanya beras kualitas medium ke bawah saja yang akan diatur HET-nya. Sedangkan untuk beras organik dan pandan wangi tidak ada HET-nya," imbuh Enggar.
Dipaparkan, selama ini, untuk menjaga stabilitas dan pasokan beras di dalam negeri, pemerintah telah menetapkan harga acuan terhadap beras dan gabah. Khusus untuk beras, selain menerapkan HET, pihaknya juga akan menerapkan tata niaga beras yang baru. Salah satu bentuk tata niaga tersebut adalah kewajiban pengusaha beras mendaftarkan perusahaan beras dan gudang serta melaporkan posisi stok berasnya.
"Dengan penataan dan pendataan yang lengkap, diharapkan asumsi konsumsi akan lebih akurat. Selain itu juga bisa mencegah adanya daerah kekurangan stok beras karena rantai distribusi yang belum tertata. Bahkan, keuntungan di tingkat petani yang relatif kecil masih menjadi masalah di sektor perberasan. Sehingga dengan tata niaga yang semakin baik, maka distribusi keuntungan yang lebih adil bisa terwujud," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved