Hamdani Amin, Mantan Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum, meninggal dunia di LP Cipinang, Rabu (13/12) sekitar pukul 10.15 dalam usia 62 tahun. Menurut pihak LP Cipinang, Hamdani meninggal setelah bermain bulutangkis bersama narapidana lain selama dua jam. Penyebab kematian belum diketahui karena pihak keluarga Hamdani menolak otopsi.
Menurut, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin yang tiba di LP Cipinang pukul 12.00 mengatakan, keluarga Hamdani Amin menerima kejadian yang menimpa almarhum dan telah membuat surat pernyataan menolak otopsi. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh istri almarhum, Sulasmiwati.
Mengenai pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terhadap kasus korupsi itu, Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin mengatakan otomatis dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sebelumnya, Hamdani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 13,392 miliar secara tanggung renteng bersama Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.
Keputusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena Hamdani terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri dan pengumpulan dana rekanan di KPU 2004 senilai Rp 20 milyar.
Dalam jumpa pers itu, Hamid juga menjelaskan bahwa Hamdani rutin bermain bulutangkis setiap hari Minggu, Rabu dan Jumat sejak masuk ke LP Cipinang. "Dia (almarhum-red) sempat bermain dua set dari pukul 07.00 sampai pukul 09.00. Di set ke dua, dia tampak lemah. Setelah itu dia mandi dan sarapan pagi. Usai sarapan, dia bilang ingin bertemu dengan temannya di masjid. Belum sampai masjid, tiba-tiba dia terjatuh dan langsung meninggal dunia," jelas Hamid.
Almarhum menurut rencana akan dimakamkan di tempat kelahirannya, di Kandanagn, Martapura, Kalimantan Selatan. Hal tersebut merupakan keputusan keluarga, dan Rabu tengah malam tadi, jenazah telah diterbangkan ke Banjarmasin, Kalsel lewat Bandara Soekarno-Hatta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved