Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda atas permintaan KPK yang meminta waktu untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan dalam persidangan. Hakim menetapkan sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin (03/08).
“KPK mengirimkan surat kepada hakim berupa pemberitahuan meminta perpanjangan waktu dua pekan, untuk persiapan administrasi dan saksi-saksi," ujar Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/07).
Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, menyesali penundaan tersebut. Menurut Rifai, KPK sengaja mengulur waktu. Rifai berharap KPK memiliki komitmen bersama untuk proses hukum yang baik.
"Saya berharap KPK hadir pada waktu yang telah ditentukan. Kalau punya bukti yang baik, ya silakan tapi jangan menetapkan tersangka kalau bukti tidak ada," ujar Rifai.
Tim kuasa hukum Rusli telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (06/07).
Selain soal penetapan tersangka, kuasa hukum juga akan menambahkan gugatan terhadap penahanan yang dilakukan KPK terhadap Rusli.
Rusli adalah tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam putusannya, Ketua MK Akil Mochtar dianggap terbukti menerima Rp2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved