Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah. Penahanan dan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Guibernur Kaltim itu dinyatakan sah.
Putusan itu disampaikan dalam sidang praperadilan kasus korupsi lahan perkebunan kelapa sawit sejuta hektar yang dibacakan hakim tunggal Kresna Menon di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (26/7).
Selain itu, Suwarna juga dihukum dengan membayar biaya perkara Rp 5.000. Penahanan dan penyidikan yang dilakukan KPK dianggap telah sesuai pasal 21 KUHAP dan pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP. "Selain itu telah ada bukti cukup sebagaimana yang disangkakan," kata Kresna.
Alasan subyektif penyidikan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengurangi tindak pidananya tidak perlu dibuktikan, melainkan hanya dicantumkan saja dalam alasan penahanan. Hakim juga menilai beberapa bukti yang disampaikan kuasa hukum Suwarna tidak ada kaitannya dengan perkara, sehingga tidak perlu dipertimbangkan. Bukti-bukti itu antara lain agenda kerja dan prestasi Suwarna selama menjadi gubernur Kaltim.
Ditambahkan Kresna, apa yang disampaikan kuasa hukum bahwa penyidikan oleh KPK tidak sah karena kasus terjadi sebelum KPK terbentuk seharusnya masuk dalam eksepsi, karena sudah mulai memasuki materi pokok perkara.
Sementara itu, kuasa hukum Suwarna, Sugeng Teguh menyatakan kecewa dengan putusan praperadilan PN Jakpus tersebut. ia memandang putusan ini sebagai sikap konservatisme peradilan. Ia menilai sikap itu muncul dalam pertimbangan yang disampaikan hakim praperadilan.
"Kami sudah menghadirkan saksi ahli dari sudut pandang yang berbeda tapi disimpangkan hakim. Tidak ada pertimbangan kontra yang cukup memadai," katanya. Ahli yang dihadirkan menyatakan, tujuan penahanan adalah untuk kepentingan penyidikan, apabila pihak penyidik sudah memiliki bukti maka tersangka tidak perlu ditahan karena mengekang HAM.
Sugeng juga mengatakan, keadaan yang dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengurangi tindak pidananya harus dibuktikan. "Itu berdasarkan KUHAP hakim telah menyimpangkan. Ini memang konservatisme yang menjauhkan dari keadilan," kata dia.
Sugeng teguh juga mempertanyakan sikap hakim Kresna Menon yang sebelumnya telah menangani kasus Gubernur NAD non aktif, Abdullah Puteh, yang mengatakan kasus sebelum KPK terbentuk tidak bisa disidik. Namun pernyataan berbeda disampaikan Kresna dalam putusan praperadilan. "Di mana konsistensinya," cetus dia.
Apakah ada nilai politis dalam penahanan Suwarna? "Ya, dia kan calon kuat dari PDIP di Kalimantan Timur. Suwarna juga telah melaporkan kasus korupsi besar kepada presiden," ujarnya. Kasus tersebut, kata dia, melibatkan perusahaan besar di Kaltim milik seorang pejabat. Ketika ditanya apa yang akan dilakukan selanjutnya, Sugeng mengatakan, akan mempersiapkan kasus kliennya ke pokok perkara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved