Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Ketua Majelis Hakim, Much Muhlis, membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/05).
Hakim menilai keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Fuad Amin tidak beralasan demi hukum dan oleh karena itu harus ditolak.
Hakim juga menolak keberatan kubu Fuad Amin terkait Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak berwenang mengadili perkara itu. Menurut hakim, sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, jika suatu tindak pidana terjadi di berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri, maka setiap Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan melakukan penggabungan berkas pidana.
Terkait perkara Fuad Amin, terdapat tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mengacu pada KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Fuad Amin," kata Hakim.
Dalam putusannya itu, majelis hakim juga menyatakan, Penyidik dan Penuntut Umum KPK dapat melakukan Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai ketentuan Pasal 75, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini mematahkan dalil yang disampaikan penasehat hukum Fuad, yang menyebut, KPK tak berwenang mengusut kasus uang terhadap kliennya.
"Menimbang, dapat disimpulkan penyidik dan penuntut umum KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar hakim.
Dengan putusan ini, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang untuk memeriksa pokok perkara. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," imbuh hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved