Keterangan Aan Hadi Gusnanto, saksi dalam perkara pemberian uang Rp 550 juta dari Ahmad Djunaidi kepada jaksa, dibantah hakim Herman Allositandi. Menurut Herman, dirinya tidak pernah menerima uang dari jaksa Cecep Sunarto.
Bantahan itu ditegaskan oleh pengacara Herman Allositandi, Alamsyah Hanafiah, di Jakarta, Kamis (11/5). Herman dan Alamsyah menyampaikan bantahan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seusai sidang perkara pemerasan terhadap saksi perkara Jamsostek. Dalam perkara tersebut, Herman menjadi terdakwa bersama-sama panitera PN Jakarta Selatan, Andry Djemi Lumanauw, yang disidangkan secara terpisah.
"Jelas itu tidak benar. Saya tidak pernah terima," kata Herman. Ia pernah menjadi ketua majelis hakim sidang perkara korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi, sebelum ditangkap dalam perkara pemerasan itu.
Sebelumnya, Aan menyebutkan bahwa uang Rp 250 juta dari Ahmad Djunaidi, yang diberikan kepada jaksa Cecep, digunakan untuk mem-booking hakim. Saat itu Aan yang menirukan ucapan Cecep mengatakan, hakimnya sudah didapatkan, yang diketuai Herman Allositandi. "Saya sudah koordinasi dengan Pak Herman. Itu tidak benar. Sama sekali tidak ada koordinasi antara Cecep dan jaksa," kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah, keterangan Aan ini dikatakan sebagai fitnah. Oleh karena itu, saat ini tengah dipikirkan langkah hukum yang akan dilakukan terhadap Aan, dengan tuntutan sengaja menyebarkan fitnah. Saat ini Jaksa Agung Muda Pengawasan Achmad Lopa sedang mendalami seluruh keterangan saksi dalam perkara ini. Diharapkan, pekan depan sudah dihasilkan resume.
© Copyright 2024, All Rights Reserved