Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narongong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara. Hakim mengkategorikan Andi Narogong sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
“Walaupun terdakwa pelaku utama dan sebagai justice collaborator (JC), tidak dapat dilepaskan perannya yang sangat dominan, baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah, terlepas statusnya sebagai justice collaborator, sehingga terdakwa dapat dikategorikan sebagai pelaku utama," demikian dilansir website Mahkamah Agung (MA), yang dikutip Kamis (18/04).
Perkara banding ini diadili ketua majelis Danier Dalle Pairunan. Adapun anggotanya I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jening Tyastiyanto, dan Rusydi.
"Di samping itu, ancaman hukuman dalam Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 adalah 20 tahun atau seumur hidup, sehingga Pengadilan Tinggi berdasarkan rasa keadilan akan menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini," ucap majelis.
Putusan yang dimaksud adalah hukuman dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara. Selain itu, Andi harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar.
“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," papar majelis.
Sebagaimana diketahui, Andi divonis hukuman penjara selama 8 tahun di tingkat pertama. Vonis yang dibacakan pada 21 Desember 2017 itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Andi dinilai hakim terlibat dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi disebut membentuk Tim Fatmawati, yang mengatur pemenang lelang serta pengadaan barang dan jasa proyek itu.
Dalam putusannya, Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved