Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU Telekomunikasi yang diajukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). MK menyatakan kedua UU tersebut sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
MK berpendapat, jenis PNBP serta biaya lainnya seperti kewajiban pelayanan universal, BHP telekomunikasi dan biaya penggunaan frekuensi radio bersifat teknis. “Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut mahkamah permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Ketua Umum APJII yang juga selaku pemohon, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan dengan keputusan menolak yang diberikan MK dalam pengujian ini tidak berpengaruh terhadap bisnis internet di Indonesia.
"Sebenarnya (diterima atau ditolak) tidak berpengaruh, karena yang kami inginkan dari pengujian ini adalah kepastian, karenakan pengalamannya setiap tahun terjadi perubahan, dari cara penghitungannya, sehingga ini yang ingin kita pastikan dalam berbisnis," ucap dia.
Dikatakan Samuel, APJII akan fokus dalam mengawal UU BNBP yang sudah masuk dalam daftar prolegnas di DPR. “Kita akan sampaikan masukan usulan-usulan, sebab yang diharapkan adalah bukan ingin membatalkan melainkan adanya keadilan dalam perhitungan, penetapan suatu jenis PNBP>”
Samuel menambahkan, APJII tidak mau PNBP tersebut serta merta muncul, melainkan harus lebih dulu ditetapkan dalam UU. “Sehingga tidak ada jenis-jenis baru, bila ada maka harus seijin DPR dulu. Nah ini yang akan kami kawal di DPR mengenai revisi BNBP itu sendiri," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved