Gugatan yang diajukan Partai Idaman agar bisa menjadi peserta pemilu 2019 kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Majelis Hakim menolak gugatan partai bentukan Rhoma Irama tersebut.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (10/04) ini. “Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 956.000," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arief Pratomo membacakan amar putusan.
Dalam sidang ini Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.
Majelis Hakim menyatakan, putusan diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Pengadilan menyatakan Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan beberapa poin yang menjadi alasan tidak dikabulkanya gugatan Partai Idaman, seperti tidak terpenuhinya syarat Partai Idaman sebagai peserta Pemilu dan kekalahan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu.
"Menimbang, setelah mencermati bukti acara penelitian administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan parpol dan rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019, ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi," sebut hakim.
Fakta hukum tersebut sesuai dengan putusan Bawaslu nomor 002/PS.Reg/Bawaslu/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu sesuai ketentuan pasal 173 ayat 2 juncto pasal 177 uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan ini, dipastikan Partai Idaman tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019. Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pun mengaku legowo, dengan menghormati putusan PTUN itu. "Bahwa tadi setelah mengikuti sidang PTUN saya hormati bahwa Idaman patuh hukum," ujar Rhoma.
© Copyright 2024, All Rights Reserved