Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Menteri Dalam Negeri M Maruf mengatakan telah menerima surat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal penonaktifan sementara Suwarna Abdul Fatah dari jabatan Gubernur Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan Mendagri disela-sela seminar perkembangan pemberantasan korupsi di Jakarta, Kamis. Mendagri mengaku telah menerima surat keputusan presiden sepekan yang lalu. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan surat pemberhentian sementara itu secara langsung kepada Suwarna.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan mendapat informasi bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, kami sudah menyurati pihak pengadilan," ujarnya.
Depdagri telah meminta izin kepada majelis hakim pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang menangani kasus Suwarna agar ia bisa diizinkan keluar tahanan untuk menerima surat pemberhentian sementara.
"Kalau izin dari pengadilan sudah keluar, Insya Allah kami berikan besok suratnya," kata Mendagri.
Suwarna didakwa merugikan negara sebesar Rp346,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu di kawasan hutan Kalimantan Timur. Suwarna telah menjalani penahanan sejak Juni 2006 di Rutan Mabes Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved