Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menandatangani peraturan gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2014. UMP DKI Jakarta yang ditetapkan itu, besarannya Rp 2,441 juta.
Kepada pers, di Balai Kota Jakarta, Jumat (01/10), Jokowi mengatakan, telah menandatangi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal ini. UMP tersebut adalah hasil rekomendari dari Dewan Pengupahan. Ada 2 pilihan yang disampaikan Dewan Pengupahan. Pertama, usulan pengusaha yang minta UMP sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2,299 juta.
Sementara Dewan Pengupahan, berdasarkan rapat-rapat yang dilakukan secara maraton dan tidak dihadiri serikat pekerja muncul angka Rp2,441 juta. “Keputusannya (yang disetujui) yang dari Dewan Pengupahan, yaitu Rp 2,441," kata Jokowi.
Ia menambahkan, persetujuan atas UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,4 juta karena nilai tersebut adalah hasil keputusan resmi rapat Dewan Pengupahan. “Karena itu dari rapat dewan pengupahan. Sudah diteken," lanjutnya.
Atas keputusannya ini, Jokowi mengaku menerima semua konsekuensi yang ada. Termasuk bila adanya aksi buruh yang menolak keputusan ini. "Kita harapkan tidak. Tahun kemarin sudah kita naikkan hampir 50 persen, saya digugat juga. Semua ada konsekuensi. Apapun sudah diputuskan, saya ambil dari rapat Dewan Pengupahan," tandas Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved