Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera menagih utang Kedutaan Besar Australia kepada Pemerintah Provinsi DKI yang nilainya mencapai Rp30 miliar.
"Saya bisa lakukan penagihan. Nanti akan kami tagih," kata Ahok, di Balai Kota Jakarta, Jumat (27/03).
Sebelumnya, Kedubes Australia di Indonesia menunggak pembayaran utang untuk izin perluasan tanah kedutaan besarnya sebesar Rp30 miliar ke Pemprov DKI.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budihartono, utang itu merupakan akumulasi denda karena Kedubes Australia telah melakukan pembebasan lahan untuk perluasan Kedubesnya tanpa izin gubernur dan tanpa kepemilikan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).
“Utang itu belum juga dibayarkan Kedubes Australia meskipun sudah lebih dari 2 tahun ditagih Pemprov DKI,” kata Heru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved