General Manager (GM) Lapindo Brantas Inc, Ir Imam P Agustino, Selasa, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus lumpur panas di Porong Sidoarjo, Jatim hingga sembilan jam lebih.
Imam Agustino tiba di Mapolda Jatim di Surabaya, pukul 09.27 WIB, dengan mengendarai mobil warna krem nomor polisi L-1179-BU, dan mengenakan baju biru dengan celana warna hitam.
Setelah melayani wawancara pers, Imam Agustino langsung diperiksa di ruang Korwas PPNS Satuan Pidana Tertentu (Pidter) mulai pukul 09.30 WIB dan baru selesai pukul 19.00 WIB. Namun, Imam Agustino yang menjalani pemeriksaan dengan didampingi sembilan orang pengacara itu hingga pukul 21.40 WIB belum tampak keluar.
"Klien saya memang sudah selesai diperiksa pada pukul 19.00 WIB, tapi hasil pemeriksaan masih diberikan klien saya untuk dibaca, lalu diketik lagi, dan akhirnya dicetak untuk ditandatangani," ujar koordinator pengacara GM Lapindo, Abdus Salam SH MH.
Ia menjelaskan kliennya dicecar dengan 60-70 pertanyaan yang berkisar pada tanggungjawabnya atas kebocoran yang menyebabkan terjadinya luapan lumpur panas di Porong sejak 29 Mei hingga sekarang.
"Klien saya itu bukan pelaku lapangan, dia hanya manajerial yang melakukan kontrol internal, tapi dia mempercayakan pelaksanaan pengeboran kepada PT Medici Citra Nusa (kontraktor pengeboran) sesuai dengan kontrak perjanjian dan nilai kontrak yang ditandatangani," katanya.
Oleh karena itu, Lapindo sebenarnya tidak memiliki tanggungjawab teknis dalam pengeboran, baik pengeboran itu dilakukan secara miring maupun pengeboran itu menyebabkan kebocoran.
"Klien saya tidak tahu apa-apa soal pengeboran karena semuanya diurus PT Medici. Dia hanya tahu manajerial, bahkan klien saya mengaku bahwa dirinya tidak berhak menegur PT Medici yang sudah menandatangani kontrak," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved