Para tersangka dan terdakwa kasus korupsi, benar-benar mendapatkan “angin” dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi. Satu per satu tersangka atau terdakwa kasus korupsi kini menempuh langkah yang sama. Mereka berharap bisa terlepas dari status hukumnya itu.
Bukan hanya tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempuh langkah itu, tapi juga mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian ataupun kejaksaan. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, salah satunya.
Udar yang kini telah menyandang status terdakwa, dimana kasusnya tengah dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga menempuh langkah serupa. Hari ini, Rabu (18/03), gugatan Udar mulai disidangkan PN Jakarta Pusat.
“Siang nanti sidang pemanggilan para pihak," terang humas PN Jakarta Pusat, Bambang Kustopo, kepada pers, Rabu (18/03).
Bambang mengatakan harusnya sidang pemanggilan para pihak diadakan kemarin. Tetapi para pihak tidak hadir. "Ini sidang agenda kedua karena kemarin para pihak tidak hadir," terang dia.
Bambang mengatakan, sidang praperadilan ini dipimpin hakim Baslin Sinaga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved