Perusahaan properti PT Bali Pecatu Graha menggugat perdata PT Garuda Indonesia. Tak tanggung tanggung, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menuntut ganti rugi sebesar Rp26,6 miliar. Perusahaan yang mengelola Pecatu Indah Resort itu, merasa dirugikan secara bisnis akibat pemberitaan majalah Garuda Indonesia.
Sidang perdana gugatan ini digelar Kamis (21/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, secara pribadi Tommy juga sudah melayangkan gugatan atas pemberitaan majalah Garuda tersebut.
Pada sidang perdana ini, Hakim melakukan pemeriksaan surat-surat dari kuasa hukum perusahaan yang mengelola Pecatu Graha, Ferry Firman Nurwahyu. Namun yang bersangkutan justru tak hadir.
Setelah ini, ujar Ketua Majelis Hakim Saptoni, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Dalam persidangan, keenam tergugat mengajukan tembusan permohonan penggabungan dua perkara, yakni yang diajukan Tommy, dan yang diajukan Bali Pecatu. Mereka juga minta agar mediator kedua perkara sama, yakni Hakim Haswandi.
“Kami mengajukan permohonan untuk menghindari dua putusan yang mungkin saja bertentangan. Lagipula dalam dua gugatan itu pihak dan substansinya sama. Dan itu dimungkinkan dalam hukum acara perdata,” kata Yogi Sudrajat, kuasa hukum tergugat I, II, dan III.
Adapun kuasa hukum tergugat IV, V, dan VI, Eri Hertiawan, mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan hakim. “Meski kami berkeinginan dua gugatan itu digabungkan. Karena substansi dan latar belakang perkara sama,” ujarnya.
Sebelum ini, Tommy juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terhadap para tergugat yang berhubungan pemberitaan Garuda. Enam tergugat dalam perkara ini adalah PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi Majalah Garuda), Sari Widiati (Redaktur Majalah Garuda), PT GI, Pujobroto (Vice President Corporate Communication GI), dan Prasetyo Budi (Marketing Communication and Promotion GI).
Masalah bermula saat Majalah tersebut menurunkan tulisan bertajuk “A New Destination to Enjoy in Bali” edisi Desember 2009. Dalam tulisan tertera, "Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer". Kalimat itu diterjemahkan Tommy, "Tommy Soeharto, pemilik dari kompleks ini, merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan".
Bagi Tommy, tulisan tersebut dibuat tanpa dasar dan diduga dilakukan secara sengaja dengan niat buruk, yang telah menyimpang dari asas-asas hukum atau prinsip-prinsip hukum kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal itu juga tidak relevan dari segi judul dan isi artikel, dan tidak jelas maksud dan tujuannya. Sehingga, dapat dikategorikan sebagai cacat etika dan kepekaan, karena menyerang kehormatan dan privasi penggugat, baik sebagai sumber maupun subyek tulisan.
Sedangkan bagi Bali Pecatu, dijelaskan Ferry beberapa waktu lalu, tulisan di majalah Garuda bisa menimbulkan persepsi negatif bagi para pembaca tentang kawasan Pecatu Indah Resort dan penggugat selaku pemegang saham dan Komisaris Utama PT Bali Pecatu Graha.
Padahal sebenarnya, kata Ferry, Pecatu Graha yang memiliki komplek seluas 400 hektar, berencana menampung 17 hotel, klub pantai, dan 18 lapangan golf. "Investor yang berencana membuka hotel dan restoran di Pecatu jadi bertanya-tanya," kata Ferry.
Bali Pecatu Graha, sama seperti Tommy, juga meminta tergugat meminta maaf, dan permintaan maaf tersebut harus dimuat dalam iklan Majalah Garuda untuk tiga bulan edisi berturut-turut, dengan ukuran minimal satu halaman penuh. Juga, di media massa cetak yang skala nasional, yakni Kompas, Bisnis Indonesia, dan Majalah Tempo. Selain itu, Garuda juga diminta membayar kerugian materiil Rp1,6 miliar, dan gugatan immateriil Rp25 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved