Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah tudingan bahwa dirinya menerima sebuah ruko dan sebidang tanah melalui adiknya Azmin Aulia terkait kasus e-KTP.
“Itu bohong yang mulia. Tanah itu dibeli dari Paulus oleh adik saya bersama Jhonny G. Plate (Sekjen NasDem) atas nama PT," terang Gamawan saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/01).
Gamawan mengatakan, ketika mendengar kesaksian Andi Narogong terkait ruko dan tanah tersebut, ia telah bertanya langsung kepada adiknya,
“Begini yang mulia. Saya minta jaksa sama-sama kita jujur. Begitu Andi (Andi Narogong) bicara, saya panggil adik saya, kenapa kau tidak komunikasi dengan saya, saya demi Allah, saya bawa bukti. Ini bukti pembelian tanah di Brawijaya, berdua dengan Johnny G Plate atas nama PT," ujar Gamawan.
Gamawan membeberkan saat itu Paulus menjual tanah tersebut untuk modal menggarap proyek e-KTP. Pasalnya, saat itu pemerintah tidak memberikan uang muka untuk menggarap proyek tersebut.
Tanah tersebut lantas dibeli oleh perusahaan adiknya bersama Jhonny Plate. Gamawan mengaku punya bukti lengkap untuk mendukung keterangannya tersebut.
“Ini bukti transfer bank saya, ini bukti penerimaan Paulus. Yang mau beli itu bukan kami, tapi dia," terang Gamawan.
Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap Novanto, Gawaman disebut-sebut menerima uang Rp 50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved