Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersumpah tidak pernah menerima uang korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Pernyataan itu disampaikan Gamawan saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/01).
“Itu fitnah, saya siap dihukum mati yang mulia. Enggak pernah saya seperti itu,” ujar Gamawan.
Awalnya anggota majelis hakim Franky Tambuwun menanyakan pada Gamawan terkait hubungan dengan pengusaha Paulus Tannos. Dari keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Paulus disebut orang dekat Gamawan.
“Kenal Paulus Tannos?” tanya hakim Franky.
“Pernah tahu saat 2007 saya masih gubernur Sumbar, dia (Paulus) tanda tangan kontrak dengan PLN di Padang,” jawab Gamawan.
Usai pertemuan itu, Gamawan mengaku tak pernah bertemu lagi dengan Paulus. Gamawan menyatakan, klaim bahwa Paulus adalah orang dekatnya, hanya dugaan. “Itu dugaan-dugaan saja,” ujar Gamawan.
Gamawan berkukuh tak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP. “Saya ini anak ulama, ada tiga dosa besar saya tahu, dosa pertama syirik, durhaka pada orang tua, dan sumpah palsu. Demi Allah saya tidak pernah menerima uang satu sen pun,” tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved