Fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menyetujui pengunduran diri Joko Widodo sebagai gubernur. Pandangan fraksi tersebut disampaikan dalam rapat DPRD hari ini, Senin (06/10).
“Dalam rapat (koordinasi pimpinan dewan dan ketua fraksi DPRD DKI) semua fraksi memutuskan untuk menerima pengunduran diri Pak Jokowi," terang Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi usai rapat di Kantor DPRD DKI, Jakarta, Senin (06/10).
Prasetyo mengatakan dengan sepakatnya seluruh ketua fraksi di DPRD, maka dalam rapat dengar pendapat itu juga sekaligus untuk ketok palu keputusan pengunduran diri Jokowi. “Hari ini putus pengunduran diri Gubernur Jakarta yang menjadi presiden diterima," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra M Taufik mengatakan rapat paripurna dengar pendapat itu tetap diperlukan untuk memberikan pembelajaran pemerintah pusat.
Dalam surat Mendagri bernomor 121.31/4027/OTDA itu, disampaikan jika adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 32 tahun 2004. Mendagri meminta anggota DPRD memperhatikan pasal 78 dan pasal 79 yang menegaskan pemeberhentian Jokowi bisa melalui DPRD dengan pemberitahuan ke pimpinan DPRD. Selain itu, jika DPRD tidak memberikan rekomendasi, maka Jokowi dapat langsung dapat memberikan surat pengunduran dirinya ke Presiden melalui Mendagri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved