Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang menyeret nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terkait kasus korupsi suap pengurusan sengketa pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK). Bonaran menuding, ada konflik kepentingan dalam perkara yang menyeretnya sebagai tersangka itu.
Pernyataan itu disampaikan Bonaran di kantor KPK, Senin (06/10). Bonaran memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Bonaran menyebut, Bambang Widjojanto adalah pengacara dari pesaingnya saat Pilkada Tapteng yang permohonannya tidak dikabulkan MK, dan tetap dinyatakan kalah.
“Tahukah kalian siapa lawan saya di pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana Samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu komisioner di KPK," ujar Bonaran.
Bonaran juga mempertanyakan sangkaan KPK soal dirinya menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar. Ia menyebut, saat perkaranya bergulir di MK, Akil tidak menjabat sebagai Ketua MK dan tidak pula menjadi hakim panel.
“Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukanlah ketua MK dan bukan juga hakim panel saya. Apa relevansinya saya menyuap Akil? Karna saya sudah menang 62,10 persen," ujar dia.
Bonaran menambahkan, dirinya tidak mempunyai uang yang bisa dipakainya untuk menyuap Akil. Bonaran mempersilakan dilakukan pengecekan rekening miliknya.
“Saya lihat ini politis. Saya secara fakta, nanti saya bagi, silakan cek rekening saya. Saya tidak miliki uang Rp1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil," tandas Bonaran.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus suap penanganan sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil.
Dalam vonis mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebutkan telah menyuap Akil dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan kepada hakim, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved