Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi calon kandidat. Karena itu, mereka menyurati Forum Rektor se-Indonesia, meminta mengirim calon-calon Pimpinan KPK. Surat yang sama sudah dilayangkan ke lembaga Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, dan lainnya.
Ketua Panitia, Patrialis Akbar, yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengungkapkan hal tersebut kepada pers, yang menemuinya sebelum Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, dengan Komisi XI DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (07/06).
Panitia seleksi perlu mengirimkan surat permintaan itu, terutama ke Forum Rektor, karena menganggap kalangan akademisi relatif lebih bersih. Ia juga berharap nantianya tak ada penyesalan di belakang, setelah sang tokoh pimpinan terpilih, dan baru dianggap tak mewakili aspirasi masyarakat.
"Agar tak ada penyesalan nantinya, karena akademisi tidak ikut terlibat. Saya berharap orang-orang baik mendaftar, mengikuti seleksi. Orang baik harus muncul, jangan di balik selimut," tegas Patrialis Akbar, aktifis PAN.
Sebelumnya, Panitia juga sudah menyurati Markas Besar Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Isinya juga sama, meminta kedua institusi ini mengirim personel terbaiknya sebagai calon pimpinan KPK. Lembaga itu diminta meramaikan bursa pencalonan, melengkapi para pendaftar yang saat ini lebih dari 200 pendaftar calon pimpinan KPK. Yang sudah melengkapi berkas 41 orang.
Data yang ada menunjukkan, sebagian pendaftar datang dari kalangan pengacara. Termasuk para advokat yang selama ini memiliki pengalaman membela koruptor. Patrialis menyatakan, jangan dianggap yang mendaftar saat ini buruk. Pokoknya, tidak boleh beranggapan, para pendaftar yang ada sekarang, lebih buruk dari para calon yang diharapkan ikut mendaftar. Calon yang sudah mendaftar itu juga, kata dia, banyak yang bagus.
Rencananya, dari ratusan pendaftar tersebut, nantinya Panitia Seleksi akan memilih dua orang, untuk disodorkan ke Presiden. Dari situ, Presiden mengirimnya ke DPR. Lembaga legislatif itulah yang memilih salah satu dari dua usulan Presiden itu, sebagai pimpinan KPK yang baru.
Ketua KPK saat ini lowong setelah ditinggal pelaksana tugas Tumpak Hatorangan Panggabean, beberapa waktu lalu. Tumpak juga bertugas mengisi kekosongan, sebagai pelaksana tugas, menggantikan Antasari Azhar, yang terlibat kasus kriminal. Dengan terpilihnya ketua KPK yang baru, diharapkan kinerja lembaga pemberantas korupsi akan kembali digenjot.
Cinta Tanah Air
Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memang menantang para tokoh yang menganggap dirinya bersih, sekaligus penggiat antikorupsi, untuk mendaftarkan diri. Anggota Panitia, Rheinald Kasali mengatakan, jika para tokoh itu menganggap diri cinta tanah air, seharusnya segera mendaftar.
Menurut Rheinald, seharusnya para tokoh itu tidak perlu takut kalah dalam seleksi. Mereka harus berani bersaing dengan pelamar lainnya. Pengajar dari Universitas Indonesia ini berharap para calon yang terpilih sesuai harapan masyarakat. Karena itu, para calon yang mendaftar harus memiliki motivasi dan integritas yang baik dalam pemberantasan korupsi.
Dari 200-an pelamar saat ini, sebagian besaer berprofesi sebagai pengacara. Sudah terdaftar antara lain Alamsjah Hanafiah, Otto Cornelis Kaligis, Bonaran Situmeang, Djonggi Simorangkir, Henry Yosodiningrat. dan lain sebagainya.
Panitia Seleksi Pimpinan KPK akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon pimpinan komisi antikorupsi. Rheinald Kasali mengatakan, ada dua bakal calon pimpinan KPK, Kaligis dan Farhat Abbas, yang mengajukan uji materiil mengenai batasan umum calon pimpinan KPK.
Keduanya menggugat batas usia calon pimpinan KPK, 40-65 tahun. Saat mendaftar Kaligis berusia 68 tahun, artinya melebihi batas maksimal usia calon pimpinan KPK yang diinginkan. Lalu, Farhat, kelahiran 1976, belum cukup umur, sesuai batas minimal usia pendaftar 40 tahun.
Meski menunggu hasil gugatan tersebut, Rheinald menegaskan, pansel tidak akan memperpanjang masa pendaftaran. Jika sampai akhir masa pendaftaran, sidang belum selesai, pihaknya tetap menggunakan aturan yang ada. Yaitu, batas usia pendaftar 40-65 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved