Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi format dan prosedur Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara(LHKPN). Langkah Evaluasi ini berujuan agar proses pengecekan kekayaan pelapor bisa lebih efektif.
"KPK akan melakukan evaluasi format LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Sabtu (14/09).
Adnan menjelaskan, LHKPN nantinya akan difokuskan kepada profil pejabat yang melapor. "Terutama dikaitkan dengan profil," kata komisioner KPK yang membidangi sektor penindakan dan pencegahan ini,
Menurut Adnan, selama ini pihak KPK hanya menerima laporan dari pejabat yang melaporkan kekayaan. Verifikasi dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan oleh pihak si pejabat.
Ketika ditemukan ada persoalan hukum yang menjerat pejabat terkait, baru LHKPN bisa dijadikan dasar untuk melacak mengenai harta kekayaannya. Dari sejumlah kasus yang diusut KPK, ditemukan pola penyembunyian aset oleh para pejabat dengan tidak melaporkannya ke dalam LHKPN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved