JPU akhirnya menuntut Erick Hikmat Setiawan, mantan Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, tiga tahun penjara. Pertimbangannya, Erick dinilai mengetahui praktik pemungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu Erick juga terbukti mendapatkan bagian dari sistem percepatan pengurusan dokumen keimigrasian sebesar 6.000 dollar AS.
Berdasarkan bukti dipersidangan terungkap, selama Erick menjabat Konjen RI di Penang, kerugian keuangan negara yang terjadi pada kurun waktu 19 Februari 2004-5 Oktober 2005 senilai 4,798 juta ringgit Malaysia. Perinciannya, akibat selisih tarif 1,041 juta ringgit Malaysia dan pungutan biaya percepatan yang tidak disetor ke kas negara 3,757 juta ringgit Malaysia.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Erick mengatakan tuntutan itu terlalu berat, namun ia mengatakan akan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya. Erick juga minta agar perkara pungutan liar diungkap secara menyeluruh sebab Surat Keputusan Duta Besar M Jacob Dasto yang menjadi dasar hukum pemungutan dilakukan di seluruh Malaysia.
Persidangan yang acaranya membacakan tuntutan jaksa penuntut umum berlangsung di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/9). Sidang yang dipimpin Mansyurdin Chaniago akan dilanjutkan 18 September dengan agenda pembelaan terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved