MMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan hanya negara yang boleh menamai pulau yang teridentifikasi dan berada di dalam wilayahnya karena hal itu berkaitan dengan kedaulatan nasional suatu negara.
"Yang bisa memberikan nama pulau adalah negara, dan yang bisa mendaftarkan pulau tersebut ke PBB adalah negara," terang Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/01).
Dikatakan Susi, saat ini ada 1.106 pulau di Indonesia yang baru diidentifikasi dan siap didaftarkan ke lembaga PBB pada Agustus 2017 mendatang. Susi berharap Presiden Joko Widodo bisa berangkat guna mengikuti proses pendaftaran ini.
Ditambahkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, ada 14.572 pulau hasil verifikasi yang telah dibakukan namanya hingga tahun 2016.
Setelah pembakuan, Indonesia akan mendepositkan nama-nama pulau yang sudah dibakukan tersebut hingga 2017 pada sidang UNGEGN di New York, Amerika Serikat, Agustus mendatang.
UNGEGN adalah salah satu kelompok pakar dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Ecosoc) yang membahas standardisasi nama-nama geografis baik di tingkat nasional maupun internasional.
Setiap 5 tahun, lembaga ini menggelar konferensi PBB mengenai standardisasi nama-nama geografis di dunia. Sebelumnya pada 2012, Indonesia telah melaporkan 13.466 pulau ke PBB.
Langkah mendepositkan 14.752 pulau ke PBB itu bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved