Empat warga negara Indonesia ditangkap di AS karena diduga terlibat dalam upaya penyelundupan senjata. Pemerintah melalui Departemen Luar Negeri mengirim tim untuk memastikan apakah mereka benar-benar terlibat penyelundupan senjata.
"Kita sudah mengirim tim 2 orang, dari kedutaan di sana untuk melakukan verifikasi. Apakah benar yang tertangkap adalah warga negara kita," kata Sekjen Deplu Imron Cotan.
Menurut dia, timnya sudah bekerja untuk melakukan verifikasi sejak hari Sabtu (30/9/2006). Kalau benar, Deplu akan berikan bantuan kekonsuleran berupa perlindungan hukum.
"Kita juga akan meminta kepastian apakah WNI kita dijamin hak-haknya sebagai tahanan dan memiliki akses ke kedutaan besar, serta mendapatkan bantuan hukum dari pengacaranya," jelas Imron.
Seorang pensiunan jenderal TNI AL, Eric Wotulo (60), ditangkap oleh aparat AS dengan tuduhan berkonspirasi menyelundupkan senjata untuk kelompok pemberontak Macan Tamil, Sri Lanka. Eric ditangkap bersama 3 WNI lainnya.
Ketiga WNI itu adalah Haji Subandi (69), Reinhard Rusli (34) dan Helmi Soedirdja (33). Turut dibekuk juga Haniffa Osman (55), warga Singapura dan Thirunavukarasu Varatharasa (36) dari Sri Lanka.
Tentang isu keterlibatan seorang Jenderal pensiunan Angkatan Laut tersebut, Mabes TNI berjanji akan segera menyelidiki. "Yang jelas, yang bersangkutan bukan rekanan TNI. Selain itu, TNI hingga kini tidak membutuhkan senjata-senjata yang dipesan oleh Eric," kata Panglima Marsekal Djoko Suyanto di Jakarta, Minggu.
Eric ditangkap beserta tiga warga negara Indonesia lainnya, 28 September lalu setelah melakukan pembelian sejumlah senjata antara lain peluncur granat, dan {night vision google}.
© Copyright 2024, All Rights Reserved