Empat orang yang terlibat dalam pembuatan Film Dirty Vote dilaporkan ke Mabes Polri oleh organisasi yang menamakan diri Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).
Menurut Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, Film Dokumenter Dirty Vote itu dinilai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 3 akademisi yakni, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti, serta Dandhy Laksono, selaku sutradara," kata Natsir kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Natsir mengatakan, waktu penayangan Film Dirty Vote juga jadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.
"Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," kata dia.
Natsir menilai keterlibatan Feri, Zainal, dan Bivitri, akademisi yang masuk tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat masih dijabat Mahfud MD, hingga menyebabkan film Dirty Vote berbau politis, karena Mahfud MD saat ini ikut kontestasi Pilpres 2024.
"Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," kata Natsir.
Menurut dia, sikap 3 akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon", pungkas Natsir. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved