Meskipun ekspor pasir laut telah dilarang pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang berlaku efektif sejak Senin (6/2) dua pekan lalu, ternyata pengiriman bahan galian kategori C ke Singapura masih saja berlangsung.
Hal itu diungkap Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Brigjen Pol Sutarman, yang menyaksikan sendiri sekitar 10 kapal ponton yang mengangkut pasir berbendera Indonesia di sekitar selat Singapura. "Kemarin Kamis, sewaktu pulang dari Johor, saya menyaksikan sendiri," kata Sutarman di Batam, Jumat.
"Dari Johor, saya melalui sebuah selat di Singapura," katanya. Di sana, ia menyatakan, melihat ada kegiatan reklamasi. Namun, karena berada di perairan Singapura, maka dirinya tidak dapat berbuat apa-apa. "Nomor kapal juga tidak tercatat, karena keterbatasan mata," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksamana Madya TNI Djoko Sumaryono, mengatakan harus diteliti dulu kapan tanggal pengiriman pasir tersebut ke Singapura.
Djoko mengatakan, pengawasan laut untuk pengiriman pasir sejak pemberlakuan Permen tersebut terus diperketat. "Tapi, wilayah kan luas," katanya.
Djoko justru mengkhawatirkan penyelundupan pasir ke Singapura melalui pulau-pulau lain di Indonesia. Modus pengiriman pasir itu, bisa saja bertujuan ke kota lain di Indonesia, namun sebenarnya malah diekspor ke Singapura. "Ke Dumai misalnya, tapi kapal itu tak pernah sampai di Dumai, justru ke Singapura," demikian Djoko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved