Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa suap terkait sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi, Raja Bonaran Situmeang.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/03). "Keberatan tidak dapat diterima. Surat dakwan Penuntut Umum sah," ujar Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis membacakan putusan.
Majelis hakim menilai, surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formal dan materiil sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Majelis hakim lantas memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi."
Usai pembacaan putusan sela, sidang ditutup. Sidang selanjutnya memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi-saksi. "Kita jadwalkan seminggu dua kali, Senin dan Kamis," ujar Muchlis.
Bonaran sebelumnya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK.
Atas perbuatannya, Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU subsider Pasal 13 RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved