Hari ini, Kamis (08/03), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana memanggil pimpinan tiga media televisi nasional, INew, Global TV. Pemanggilan ketiga televisi di bawah MNC Group tersebut untuk menyelidiki dugaan iklan kampanye partai politik diluar jadwal.
"Ya, ada klarifikasi terhadap beberapa media televisi terkait dugaan kampanye di luar jadwal," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, kepada pers, Kamis (08/03).
Afif mengatakan, pemanggilan terhadap ketiga televisi itu tidak dilakukan secara bersamaan. Ia juga mengatakan masing-masing pihak sudah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan. "Pemanggilan sendiri-sendiri, sudah ada konfirmasi (akan hadir)," ujar Afif.
Panggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi adanya dugaan penyiaran kampanye sebelum jadwal yang ditentukan. Afif mengatakan panggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan gugus tugas yang terdiri dari KPU, KPI, Dewan Pers dan Bawaslu.
"Klarifikasi dugaan menyiarkan kampanye di luar jadwal. Ini sudah temuan (gugus tugas) yang ditindak lanjuti," sebutnya.
Ditambahkan Afif, dari hasil klarifikasi tersebut, nantinya akan dikembangkan. Bawaslu kemudian akan menentukan apakah akan ada sanksi atau tidaknya kepada ketiga stasiun televisi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Bawaslu sedang menangani dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Partai Perindo. Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu diduga melanggar jadwal larangan berkampanye dari 17 Februari hingga 23 September 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved